![]() |
Contoh janin yang diaborsi
Seorang anak adalah anugerah yang luar biasa sebagai amanat/ titipan dari Allah SWT sebagai bukti kepercayaan-Nya bahwa kita telah dipercaya untuk menjadi orangtua. Melahirkan, memiliki, dan membesarkan buah hati adalah kebahagiaan tersendiri untuk sepasang suami istri, bahkan banyak suami istri yang berjuang mati-matian untuk memiliki buah hati. Mirisnya pada dewasa kini banyak kasus Aborsi yang dilakukan, bahkan Data statistik BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menyatakan ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi setiap tahun di indonesia. Aborsi kebanyakan dilakukan oleh siswi/ mahasisiwi yang mengalami kehamilan diluar pernikahan yang sah, hingga kelahiran janin yang dikandungnya ditakutkan akan menjadi aib didalam keluarganya dan ketidaksiapan untuk menjadi orangtua.
Aborsi adalah perbuatan yang tidak berkeprimanusiaan yakni dengan menggugurkan janin secara paksa sebelum sempurna penciptaannya. Menurut medis, aborsi adalah mengeluarkan hasil konsepsi/ pembuahan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Sedangkan menurut para ulama, menggugurkan kandungan tanpa suatu alasan yang syar'i maka hukumnya adalah haram dan termasuk kategori membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT.
|
Resiko dari Aborsi:
- Rasa sakit yang sering/ intens dan terjadi kebocoran dari uterus.
- Gejala peradangan di bagian pelvis.
- Kemungkinan ada bagian tubuh bayi yang diaborsi yang tertinggal didalam rahim.
- Kematian yang mendadak dikarenakan pendarahan yang hebat dan pembiusan yang gagal.
- Kematian dalam jangka waktu yang lambat dikarenakan infeksi yang serius disekitar kandungan.
- Kanker payudara dikarenakan ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita, kanker leher rahim (Cervical Cancer), Kanker indung telur (Ovarian Cancer), dan kanker hati (Liver Cancer).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis), infeksi pada rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease) , Kerusakan leher rahim(Cervical Lacerations), dan kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang dapat menyebabkan kecacatan pada anak berikutnya.
- Tidak dapat memiliki anak lagi/ dapat menyebabkan kemandulan (Ectopic Pregnancy).
- Dapat menyebabkan rahim menjadi sobek (Uterine Perforation).
Ayat-ayat Al-qur'an tentang larangan melakukan aborsi:
- "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar." (QS. Al-Israa: 33).
- "Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat," (QS. Al-Baqarah: 228).
- "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat, Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar,"(QS. Al-Israa : 31).
- "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya," (QS. Al-Maidah: 32)
Adapula aborsi yang diperbolehkan, jika karena alasan yang sangat darurat yakni untuk menyelamatkan ibu (yang memiliki suatu penyakit), karena dikhawatirkan jika tetap mempertahankan kandungannya akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya sehingga harus memilih salah satu yang dapat diselamatkan yakni nyawa seorang ibu/ anak yang akan dilahirkannya. Namun mayoritas ulama menyatakan bahwa tidak boleh melakukan aborsi (membunuh janin yang sudah ditiup rohnya) karena janin tersebut telah siap menerima kehidupan (sesuatu yang pasti/ yakin), sedangkan kekhawatirkan janin dapat membahayakan ibu yang mengandungnya adalah sesuatu yang meragukan karena hidup dan mati seseorang hanya berada di tangan Allah SWT.
Seorang anak adalah anugrah yang luar biasa dan tidak semua wanita dapat merasakan indahnya kehamilan dan kebahagiaan memiliki momongan, Sepatutnya seorang wanita menjaga amanah yang telah dipercayakan kepadanya yakni seorang anak. Apapun yang telah terjadi pada kehamilan diluar nikah, waktu tidak dapat diputar lagi. Sepatutnya memperbaiki diri dengan menjaga amanah itu, karena anak tidak mempunyai dosa terhadap dosa yang telah dilakukan orangtuanya.
Seorang anak adalah anugrah yang luar biasa dan tidak semua wanita dapat merasakan indahnya kehamilan dan kebahagiaan memiliki momongan, Sepatutnya seorang wanita menjaga amanah yang telah dipercayakan kepadanya yakni seorang anak. Apapun yang telah terjadi pada kehamilan diluar nikah, waktu tidak dapat diputar lagi. Sepatutnya memperbaiki diri dengan menjaga amanah itu, karena anak tidak mempunyai dosa terhadap dosa yang telah dilakukan orangtuanya.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadi renungan agar tidak menyia-nyiakan anugrah yang telah dititipkan Allah kepada setiap wanita. Amiin Yaa Robbal 'alamin
Comments
Post a Comment