![]() |
Ket: Khutbah Sholat Jum'at |
Kewajiban sholat jum'at tercantum dalam (QS. Al-Jumu'ah: 9):
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jum'at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."
Golongan yang wajib melaksanakan sholat jum'at:
- Muslim yang sudah baligh dan berakal
- Orang yang merdeka, dan bukan hamba sahaya
- Orang yang tidak memiliki uzur/ halangan apapun
- Orang yang menetap dan bukan musafir
- Tidak gila
- Tidak sakit
- Tidak sedang tertidur pulas
Adapun hadits-hadits shahih tentang ancaman bagi yang meninggalkan sholat jum'at:
- Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa meninggalkan tiga kali sholat jum'at tanpa udzur, maka dia tercatat sebagai golongan orang-orang munafik." (HR. Thabrani).
- Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa meninggalkan sholat jum'at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Abu daud)
- Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh hendaknya orang-orang itu berhenti dari meninggalkan sholat jum'at, atau Allah ta'ala akan mengunci hati-hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim).
Adapun pendapat para ulama tentang batasan minimal jama'ah sholat jum'at:
- Mazhab Syafi'i dan Hambali: menyatakan batas minimal jama'ah sholat jum'at adalah 40 orang. Mengacu pada sebuah hadits, Dari Ibnu Mas'ud: "Rasulullah SAW shalat jum'at di madinah dengan jumlah peserta 40 orang." (HR. Al-Baihaqi).
- Mazhab Imam Maliki: menyatakan bahwa minimal jamaah sholat jum'at adalah 12 orang. "Rasulullah SAW berdiri berkhutbah pada hari jum'at, lalu datanglah rombongan dari syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang." (HR. Muslim no. 863).
- Mazhab Imam Hanafi: menyatakan bahwa jumlah minimal jama'ah sholat jum'at agar menjadi syarat sahnya sholat jum'at adalah 3 orang dan belum termasuk imam karena kata 'Jamaah' sendiri bermakna 3 orang (Jama'). Alasan yang ikut menyertainya pun adalah ketiadaan nash Al-Qur'an yang mewajibkan jumlah tertentu.
- Ada juga sebagian ulama yang mengambil sikap hati-hati (ihtiyath), dan bisa menjadi solusi dari perselisihan pendapat dari berbagai ulama yaitu jamaah yang kurang dari 40 orang (yang berpegang pada mazhab syafi'i) tetap bisa melaksanakan sholat jum'at. Sebagaimana jumlah jama'ah yang ada, namun dianjurkan juga melaksanakan sholat dzuhur meskipun sholat dzuhur dilakukan sendirian.
Terima kasih telah membaca artikel ini, demikian ulasan tentang sholat jum'at, Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment